Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile, Simak Syarat-Syaratnya – Kenaikan iuran BPJS yang sudah di sahkan oleh Presiden Jokowi, yang sudah mulai berlaku pada tahun 2020 membuat sebagian besar masyarakat merasa keberatan.
Dan turun kelas BPJS menjadi salah satu tujuan beberapa masyarakat setelah mengetahui kenaikan BPJS meningkat 2 kali lipat.
Untuk melakukan turun kelas BPJS selain mendatangi kantor, bisa dilakukan secara Online juga. Melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile
Cara untuk turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN :
1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.
2. Buka aplikasi kemudian pilih ‘Pendaftaran Penggunaan Mobile’, bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.
3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.
4. Mulai dari halaman beranda.
5. Pilih menu, sebelah kiri atas.
6. Pilih ‘ubah data peserta’.
7. Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.
Persyaratan Turun Kelas BPJS Kesehatan Online:
1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
3. Apabila melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
NB: Kalau menggunakan cara online untuk turun kelas BPJS tidak berhasil, maka dianjurkan untuk langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Besaran iuran BPJS Kesehatan sudah naik menjadi sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Dan untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Ini disesuaikan sesuai dengan peraturan presiden. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Syarat agar bisa turun kelas BPJS Kesehatan salah satunya peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali. Dengan artian setahun pembayaran secara rutin. Ini adalah cara tercepat untuk turun kelas BPJS Kesehatan.
Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri
Di kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018. Ada beberapa syarat turun iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri :
1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):
Perubahan kelas bisa dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Peserta sudah melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya pada bulan selanjutnya.
2. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
Aplikasi Mobile JKN
Membuka aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Bisa menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Bisa mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian agar bisa mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.
Itulah cara untuk Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile. Semoga bisa bermanfaat.
Anda mencari Distibutor PULSA & KUOTA termurah ? disini tempatnya:
Klik Disini.